Yth.
1. Seluruh Produsen, Importir dan Eksportir Pangan Olahan di Indonesia
2. Seluruh Distributor dan Ritel Pangan Olahan termasuk Pelaku Usaha Online
3. Seluruh Pelaku Usaha yang bergerak di bidang Periklanan Pangan Olahan
4. Pelaku usaha penyedia Barang/Jasa bagi Direktorat Pengawasan Peredaran
Pangan Olahan
SURAT EDARAN
NOMOR: PI.06.02.54.03.26.01
TENTANG
LARANGAN PEMBERIAN GRATIFIKASI
Sebagai upaya mewujudkan lingkungan pengendalian yang transparan dan akuntabel, sekaligus menerapkan pelaksanaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara konsisten, serta mendukung pelaksanaan pembangunan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, khususnya di Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan, sebagaimana amanat dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaku Usaha yang terkait dengan tupoksi Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan atau penyedia barang/jasa bagi Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan dilarang, baik langsung maupun tidak langsung, memberikan gratifikasi atau hadiah imbalan berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma maupun pemberian atau fasilitas lainnya, termasuk pemberian dalam rangka perayaan hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan baik untuk kepentingan atau keperluan pribadi, keluarga maupun pihak pihak lainnya
2. Sebagai perwujudan penerapan Good Governance, kami berkomitmen untuk tidak menerima dan/atau meminta hadiah atau gratifikasi sebagaimana tersebut di atas. Sekiranya ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen ini, dimohon kesediaannya untuk menyampaikan kepada kami melalui sarana pengaduan masyarakat berkadar pengawasan yaitu melalui:
a. Email wblows.peredaranpangan@gmail.com; atau
b. Whatsapp 0852-16-3000-51; atau
c. Webchat ARIRA di peredaranpangan.pom.go.id; atau
d. Aplikasi sangintegritas.pom.go.id;
dengan menyertakan identitas, kronologi kejadian, dan bukti dukung. Informasi aduan tersebut akan dikelola secara khusus oleh tim Whistleblowing System dan Pengaduan Masyarakat, sehingga kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
3. Atas kerjasama yang baik selama ini dalam mendukung komitemen kami untuk melaksanakan Good Governance secara konsisten, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak/Ibu pelaku usaha, sehingga tercipta Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan yang bersih, berintegritas tinggi, profesional, bermartabat, dan bertanggung jawab
Demikian surat edaran ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal : 10 Maret 2026
Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan
Dr. Didik Joko Pursito, S.Pt, M.Si