Infografis
Alamat Pengaduan Konsumen
Layanan Sertifikasi Pemenuhan Standar SMKPO
Layanan Sertifikasi Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan
Layanan Sertifikasi Pemenuhan Komitmen SMKPO
Layanan Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan
Layanan Sertifkat Iradiasi Pangan Olahan
PerBPOM Nomor 18 tahun 2019 tentang cara Iradiasi pangan yang baik
Layanan SAS
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke dalam Wilayah Indonesia dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022, bahwa adanya pengecualian terhadap Pemasukan Obat dan Makanan yang dilakukan melalui mekanisme jalur khusus (Special Access Scheme).
Layanan SKE
TUJUAN Memberikan kepastian bahwa pangan yang diekspor layak dan aman untuk dikonsumsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Service Level Agreement (SLA)/waktu penyelesaian penerbitan SKE: Untuk Pelayanan di Badan POM Pusat (telah menerapkan digital signature), selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja dan untuk UPT Badan POM (belum menerapkan digital signature) selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja, sejak pemenuhan dokumen persyaratan lengkap dan benar. SKE berlaku per-shipment ekspor atau dapat secara berkala untuk SKE Time Based