PENJELASAN PUBLIK
Nomor HM.01.1.2.11.25.165 Tanggal 7 November 2025
Tentang
Peredaran Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 Tanpa Izin Edar
pada E-Commerce dan Media Sosial
BPOM menyikapi informasi dari otoritas pengawas obat dan makanan Thailand (Thailand Food and Drug Administration/Thailand FDA) mengenai hasil uji mikrobiologi pada produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 yang tidak memenuhi syarat, dengan memberikan penjelasan sebagai berikut:
- Berdasarkan hasil penelusuran database BPOM, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak terdaftar di BPOM sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan di Indonesia.
- Sejak Februari 2025, BPOM telah memonitor peredaran dan iklan produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 sebagai produk ilegal. Berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan operasi siber di media daring, seperti e-commerce dan media sosial, BPOM menemukan 539 tautan penjualan dengan estimasi produk yang terjual mencapai 29.589 pieces produk dan nilai keekonomian penjualan mencapai lebih dari Rp925 juta.
- BPOM telah menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut dan berkoordinasi dengan e-commerce, Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan. BPOM juga telah mengeluarkan daftar negatif (negative list) yang harus ditindaklanjuti IdEA dan e-commerce dengan melakukan penurunan/takedown tautan penjualan produk yang masuk dalam daftar tersebut. Potensi keekonomian yang dicegah melalui penurunan/takedown tautan penjualan ini senilai lebih dari Rp10,3 miliar.
- BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih obat bahan alam/herbal dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa), serta menghindari menggunakan obat bahan alam/herbal yang tidak memiliki izin edar/ilegal.
- BPOM juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, apabila mengetahui/memiliki informasi/mencurigai kegiatan produksi/peredaran/promosi/iklan obat bahan alam/herbal yang tidak memenuhi ketentuan dan/atau mengandung bahan berbahaya/dilarang, termasuk di media daring.