Peredaran Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 Tanpa Izin Edar pada E Commerce dan Media Sosial

7 November 2025 | 09:38 WIB Penjelasan Publik Dilihat 5915 kali

PENJELASAN PUBLIK

Nomor HM.01.1.2.11.25.165 Tanggal 7 November 2025

Tentang

Peredaran Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 Tanpa Izin Edar 

pada E-Commerce dan Media Sosial

BPOM menyikapi informasi dari otoritas pengawas obat dan makanan Thailand (Thailand Food and Drug Administration/Thailand FDA) mengenai hasil uji mikrobiologi pada produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 yang tidak memenuhi syarat, dengan memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan hasil penelusuran database BPOM, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak terdaftar di BPOM sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan di Indonesia.
  2. Sejak Februari 2025, BPOM telah memonitor peredaran dan iklan produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 sebagai produk ilegal. Berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan operasi siber di media daring, seperti e-commerce dan media sosial, BPOM menemukan 539 tautan penjualan dengan estimasi produk yang terjual mencapai 29.589 pieces produk dan nilai keekonomian penjualan mencapai lebih dari Rp925 juta.
  3. BPOM telah menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut dan berkoordinasi dengan e-commerce, Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan. BPOM juga telah mengeluarkan daftar negatif (negative list) yang harus ditindaklanjuti IdEA dan e-commerce dengan melakukan penurunan/takedown tautan penjualan produk yang masuk dalam daftar tersebut. Potensi keekonomian yang dicegah melalui penurunan/takedown tautan penjualan ini senilai lebih dari Rp10,3 miliar.
  4. BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih obat bahan alam/herbal dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa), serta menghindari menggunakan obat bahan alam/herbal yang tidak memiliki izin edar/ilegal.
  5. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, apabila mengetahui/memiliki informasi/mencurigai kegiatan produksi/peredaran/promosi/iklan obat bahan alam/herbal yang tidak memenuhi ketentuan dan/atau mengandung bahan berbahaya/dilarang, termasuk di media daring.
Sarana